Tahu kah kamu bahwa penataan ruang memiliki pengaruh pada harmonisasi lingkungan?
Apa sih tata ruang itu?
Tata ruang adalah wujud struktural pemanfaatan ruang dan pola pemanfaatan ruang, baik direncanakan maupun tidak (pasal 1 butir 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang)
Tata ruang yang dimaksud mencakup tentang tampakan bentanglahan/ landscape, dan alokasi kegiatan pemanfaatan ruang (pola pemanfaat ruang). Dengan catatan ada tata ruang buatan; yang direncanakan, dan tata ruang alami; tanpa perencanaan dan dibentuk langsung oleh unsur- unsur alam.
Dalam undang--undang tersebut juga disampaikan dengan detil mengenai pengertian khusus lainnya. Tapi, kita akan fokus pada harmonisasi penataan ruang terencana.
Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Selatan telah mensosialisasikan tentang manfaat pentingnya pentaan ruang demi harmonisasi lingkungan Sumsel. Beberapa di antaranya adalah:
- Mewujudkan keterpaduan pembangunan dalam suatu wilayah
- Mewujudkan keserasian pembangunan wilayah antar satu wilayah dengan wilayah sekitarnya
- Menjamin terwujudnya tata ruang wilayah yang berkualitas
- Mewujudkan kesejahteraan masyarakat, adil, dan makmur, serta;
- Meningkatkan kualitas lingkungan secara berkelanjutan.
Coba kita refleksi bagaimana cantiknya dan nyamannya ibukota Provinsi kita sekarang.