Wajar Tanpa Pengecualian?
Apakah teman-teman bingung ketika membaca judul postingan kali ini?
Tenang.
Aku akan coba berbagi tentang Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan dan opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) yang diraihnya.
Wajar Tanpa Pengecualian adalah sebuah opini audit yang diharapkan oleh semua instutusi pemerintahan. Ibarat rumah sakit yang ingin mendapatkan akreditasi PARIPURNA.
Opini audit bagi setiap institusi pemerintahan diterbitkan oleh Inspektorat.
Untuk pemerintahan di lingkup Provinsi Sumatera Selatan, maka Inspektorat Sumsel lah yang berwenang untuk mengeluarkan opini tersebut.
Apa saja wewenang Inspektorat?
Audit ataupun checking pemeriksaan yang dilakukan oleh inspektorat, termasuk Inspektorat Provinsi Sumsel mencakup beberapa proses, yaitu:
- Identifikasi
- Analisis
- dan Evaluasi
Klasifikasi Opini Audit Inspektorat Prov Sumsel
Setelah melakukan audit tentang kesesuaian dan standar akuntansi,kecukupan pengungkapan,kepatuhan terhadap peraturan dan efektivitas sistem pengendalian intern maka Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan akan mengeluarkan opini audit dengan klasifikasi sebagai berikut:
Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)
Opini wajar tanpa pengecualian diberikan bila laporan keuangan disajikan secara wajar,dalam semua hal yang material,posisi keuangan ,hasil usaha,serta arus kas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku di IndonesiaWajar Tanpa Pengecualian Dengan Paragraf Penjelasan (WTP DPP)
Opini wajar tanpa pengecualian adalah opini pada kasus tertentu yang mengharuskan auditor menambahkan paragraf penjelasanWajar Dengan Pengecualian (WDP)
Opini wajar dengan pengecualian laporan keuangan disajikan secara wajar,dalam semua hal yang material,posisi keuangan ,hasil usaha,serta arus kas tertentu sesuai dengan prinsip akutansi, kecuali untuk dampak-dampak tertentu yang dikecualikanTidak Wajar (TW)
Opini tidak wajar diberikan bila auditor menemukan bukti laporan keuangan ,dalam semua hal yang material,posisi keuangan ,hasil usaha,serta arus kas tidak disajikan secara wajar.Tidak Memberikan Pendapat (TMP)
Opini tidak memberikan pendapat dapat diberikan auditor bila tidak puas dengan laporan keuangan dan bukti-bukti yang menyertainya.Hal ini semua dilakukan demi mewujudkan Sumsel Maju untuk Semua