TP TGR?
Hah? Apaan sih itu?
Kalau kamu tiba-tiba nanya ketika baca judul postingan kali ini, maka aku akan dengan sengan hati akan menjawab dan sekalian menjelaskan alur tuntutan ganti kerugian negera/ daerahnya.
Looh???
Kok malah bahas soal tuntut-menuntut sih?
Hmmm.
Jadi, sebelum kita bahas lebih jauh tentang apa itu TP TGR, aku mau flashback dulu nih.
Pernahkah kamu mengalami suatu kerugian?
Aku sih pernah. Aku pernah tuh jualan barang terus kemudian rugi.
Eiiitsss.
Iya sih itu rugi namanya, tapi kerugian yang akan kita bahas kali ini adalah kerugian yang disebabkan oleh pihak/ orang lain. Sementara kalo rugi jualan sih itu karena emang kalkulasi alias perhitungan dan mungkin juga faktor naik-turunnya rejeki sih ya. Bukan karena pihak lain.
Tapi, bisa jadi kerugian yang disebabkan pihak lain juga nih seandainya ceritanya seperti kejadian yang pernah dialami oleh salah satu teman SMA-ku.
Waktu dia masih SD, perekonomian keluarganya alhamdulillah sangat baik. Ayah dan ibunya punya usaha warung kelontong yang sangat laris manis. Namun sedihnya, mereka terpaksa merugi ketika sebuah kasus kriminal menimpa. Warung kelontong orangtua temanku itu dirampok.
Itu adalah kerugian yang menimbulkan trauma bagi dirinya dan keluarganya.
Semua orang berpotensi mengalami kerugian dalam berbagai hal. Bahkan suatu daerah pemerintahan pun bisa juga merugi loh. Nah, jika suatu daerah mengalami kerugian, maka TP TGR bisa diajukan.
Secara detilnya, TP TGR adalah suatu proses tuntutan terhadap Bendahara, Pengurus/Penyimpan Barang, Pegawai Bukan Bendahara, atau Pengurus/Penyimpan Barang, atau Pihak Ketiga yang telah melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerugian keuangan daerah.
Perihal tuntutan kerugian ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesi Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Daerah terhadap Pegawai Bukan Bendahara atau pejabat lain, Kerugian Daerah dan kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik disengajata.
Bagaimana alur tuntutan ataupun penyelesaiannya???
Bisa dengan melalui sidang Majlis Pertimbangan, Penyelesaian Kerugian Daerah dan berikut alurnya:
- Informasi
- Verifikasi dan pelaporan oleh Atasan langsung/ kepala Satuan Kerja
- PPKD (Pemantau Pendapatan dan Kerugian Daerah)
- Membentuk TPKN/ TPKD (Tim Penyelesaian Kerugian Negara)
- Pemeriksaan Kerugian Negara oleh TPKN/TPKD
- Tuntutan Ganati Kerugian
- Penerbitan SKTJM, SKP2KS, SKP2K
Dimulai dari pengolahan informasi hingga terbit SKTJM dan kelengkapan lainny.